Kamis, 07 Februari 2013

KEBUDAYAAN SUKU MINANGKABAU

Diantara lima besar suku bangsa terbesar di Indonesia yang tumbuh di alam NKRI, seperti Jawa, Minangkabau, Batak, Bugis, Madura, maka Minangkabau jelas tetap diperhitungkan sebagai suku bangsa yang unik, egaliter dan demokrasi yang ditegakkan secara konsisten. Kehidupan masyarakatnya jauh dari paham paham feodalisme. Masyarakatnya tumbuh dalam kondisi masyarakat  yang selalu ingin berubah menuju arah perbaikan. Akan tetapi masih ada sistem sosial kemasyarakatan yang tetap belum terkikis habis, yaitu sistem matriarkatnya dan masalah harta pusaka.

Walau mengalami berbagai benturan—dari dalam masyarakat Minang sendiri maupun dari luar, yang ingin menegakkan Adat bersendi syara’ dan syara’ bersendi kitabullah sejak dicanangkan pada pasca Perang Paderi sampai sekarang—namun ternyata sistem matriarkat Minangkabau menunjukkan resistensi dan relatif bertahan.
Mengapa sistem matriarkat dan Islam dapat hidup berdampingan di Ranah Minang? Padahal keduanya mengatur tata aturan yang saling bertolak belakang.
Didalam pengambilan garis keturunan – Islam menetapkan Nasab Ayah sebagai penarikan garis keturunan, sementara pada sistem matrilinial – adat menetapkan Ibu sebagai penarikan garis keturunan.

Begitu kuatnya kedudukan sistem matrilinial, maka solusi yang dilakukan oleh masyarakat minangkabau baik yang ada ranah maupun yang ada di Rantau adalah : melaksanakan sistem matrilinial dengan pola ABS – SBK, yaitu : seorang anak bernasab kepada ayah dan bersuku ke ibu. Dengan demikian kedudukan wanita didalam keluarganya tidak tegeser oleh batasan agama.
Didalam kancah nasional, ketika wanita Indonesia diberi kesempatan untuk berkiprah sehingga dapat menduduki posisi posisi puncak dalam suatu lembaga, namun belum ada wanita minang yang mencapai posisi itu. Sementara adat dan budayanya juga telah  mengedepankan posisi dan peran wanita minang sebagaimana yang diposisikan dalam peran sebagai bundokanduang. Apa yang menyebabkan demikian ?

Berbicara mengenai rumah dan keluarga, tentu terkait erat dengan kaum wanita. Dahulu pada Pasca Perang Paderi, dicoba  menerapkan konsep Islam ‘murni’ di Ranah Minang. Kedudukan wanita Minang dalam keluarga yang sudah lama diatur menurut sistem matriarkat yang melegitimasi garis keturunan melalui kuasa ibu (wanita), pada mulanya sedikit tergoncang.
Akan tetapi mengingat – wanita/perempuan/ibu – yang digambarkan sebagai bundokanduang – sebagai limpapeh (limpapeh/tiang) rumah nan gadang ( rumah tangga), ternyata tidak dapat tergeser begitu saja, hanya oleh karena semata adanya penerapan islam murni tadi. Mengapa demikian ? Diakrenakan  peran sosial wanita minang lebih mengutamakan untuk kepentingan keluarga / rumah tangga, termasuk keluarga besarnya  sebagaimana ia memposisikan dirinya. Bukan bagi kepentingan masyarakat luar.

Secara gamblang, kita memang  tidak melihat peran kemasyarakatan  wanita minang didalam kancah Nasional melebihi kemampuan kodrati wanita.  Katakanlah menjadi kepada Lembaga, Kepala Daerah, dan bahka menjadi orang nomor satu dijajaran keamanan negara. Namun demikian, bukan berarti wanita minangkabau  tidak memiliki nyali sebagai pemimpin seperti yang selalu dipertanyakan oleh kalangan pria minang sendiri. Melainkan karena kesadaran harkat ( kemampuan kodrati) dan martabat (harga diri) wanita minang yang tidak ingin menuntut kesetaraan gender melebihi  keseimbangan hidupnya sebagai wanita yang dimuliakan oleh adat dan budayanya termasuk kaum pria minang sendiri.
Dari sisi kuunggulan atau mungkin juga kelemahannya, dapat dikatakan bahwa wanita minangkabau terlena dengan sanjungan dan penghormatan adat dan budaya yang diberikan kepadanya.
Demi menghargai sikap hidup dan pandangan adat dan budaya bagi wanita minangkabau didalam menjalani peran sosialnya, marilah kita jadikan sikap dan pandangan hidup ini sebagai kearifan lokal wanita Minangkabau.

Apa yang dimaksud dengan kearifan lokal itu ? Dalam bahasa asing sering juga dikonsepsikan sebagai kebijakan setempat “local wisdom” atau pengetahuan setempat “local knowledge”atau kecerdasan setempat “local genious”. “Kearifan lokal adalah sikap dan pandangan hidup serta berbagai polakehidupan yang diwujudkan dalam aktivitas keseharian yang dilakukan oleh masyarakat lokal dalam menjawab berbagai masalah dalam pemenuhan kebutuhan mereka didalam masyarakat.
Kearifan lokal wanita minangkabau diwujudkan dalam kesetaraan gender yang tidak melebihi batasan kodratinya. Misalnya ia tidak akan menjadi kuli bangunan seperti yang dilakukan oleh wanita Bali. Menjadi buruh angkat seperti yang dilakukan oleh wanita Jawa. Meskipun di Minangkabau memiliki prinsip ” tulang salapan karek “, yang akan memberdayakan depalan potong anggota tangan dan kakinya dalam ia bekerja dan berusaha. Tentunya kita tidak ingin kearifan lokal wanita minangkabau akan persis sama di lain tempat. Kearifan lokal dilain tempat dalam kebiasaan yang berbeda tidak bisa disamakan persepsinya untuk berbagai persoalan dan setiap aktivitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar